Begini Cara Daftar Sertifikasi Halal di Kemenag, Simak Syarat dan Ketentuannya

7 Februari 2023, 20:47 WIB
Biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha self declare kini digratiskan oleh BPJPH Kemenag, segera penuhi syarat dan ikut alur pendaftaran /

SEMARANGKU - Info cara daftar sertifikasi halal di Kemenag lengkap dengan syarat.

Sertifikasi halal adalah hal yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha kuliner di Indonesia karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam.

Namun, banyak dari pengusaha, penjual, pelaku usaha di bidang food and beverage belum mengetahui bagaimana tata cara mendaftarkan produk makanan dan minumannya agar mendapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dulunya proses sertifikasi halal hanya melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses penetapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Bentuk Dukungan Ganjar Pranowo kepada UKM: Bantu 2.144 UKM Dapatkan Sertifikasi Halal

Dilansir laman halal.go.id, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Berikut tata cara mendapatkan sertifikasi halal, yaitu :

Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal

Langkah pertama yaitu mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan melampirkan dokumen yang diminta.

Baca Juga: Produk Makanan Halal Mulai Dilirik Thailand, Apakah Ini Pertanda Baik atau Buruk Bagi Indonesia?

Dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain :

Data pelaku usaha

Nama dan jenis produk

Daftar produk dan bahan yang digunakan

Pengolahan produk

Dokumen sistem jaminan produk halal


Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Langkah selanjutnya, oleh BPJPH dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen yang tadi diminta dan nantinya BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini berlangsung kurang lebih 2 hari.


Pelaku Memilih LPH Kemudian Ditetapkan oleh BPJPH


Setelah dokumen-dokumen yang diperiksa BPJPH dinyatakan lengkap, maka BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal gunanya untuk membantu dalam urusan pemeriksaan produk hingga terbitnya sertifikat halal.

Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk oleh LPH


LPH nantinya akan melakukan pemeriksaan dan pengujian produk yang akan diuji kehalalannya, biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja.


Pemeriksaan Dokumen Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian oleh BPJPH


Hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan oleh LPH akan diserahkan kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti proses berikutnya.


Penetapan Kehalalan Produk


Setelah lolos pemeriksaan hasil oleh BPJPH, dilanjutkan sidang fatwa halal yang dilakukan MUI untuk ditetapkan halal atau tidaknya produk tersebut. Proses ini memakan waktu kurang lebih 3 hari.


Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH


Setelah MUI menetapkan kehalalannya, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Total keseluruhan proses dari awal hingga terbitnya sertifikat halal berlangsung kurang lebih 21 hari kerja.


Pendaftaran sertifikasi halal saat ini bisa dilakukan secara online melalui website https://ptsp.halal.go.id/. Laman ini mewajibkan membuat akun terlebih dahulu dan verifikasi melalui email tertaut.

Itulah tata cara mendapatkan sertifikat halal bagi pengusaha yang ingin mengurus kehalalan produknya. Jika semua dokumen yang diminta lengkap dan sudah pasti halalnya akan lebih mempersingkat waktu proses penerbitan sertifikat halal tersebut.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler