SEMARANGKU - Info cara daftar sertifikasi halal di Kemenag lengkap dengan syarat.
Sertifikasi halal adalah hal yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha kuliner di Indonesia karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam.
Namun, banyak dari pengusaha, penjual, pelaku usaha di bidang food and beverage belum mengetahui bagaimana tata cara mendaftarkan produk makanan dan minumannya agar mendapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dulunya proses sertifikasi halal hanya melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses penetapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Bentuk Dukungan Ganjar Pranowo kepada UKM: Bantu 2.144 UKM Dapatkan Sertifikasi Halal
Dilansir laman halal.go.id, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Berikut tata cara mendapatkan sertifikasi halal, yaitu :
Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal
Langkah pertama yaitu mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan melampirkan dokumen yang diminta.
Baca Juga: Produk Makanan Halal Mulai Dilirik Thailand, Apakah Ini Pertanda Baik atau Buruk Bagi Indonesia?
Dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain :
Data pelaku usaha
Nama dan jenis produk
Daftar produk dan bahan yang digunakan
Pengolahan produk
Dokumen sistem jaminan produk halal
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Langkah selanjutnya, oleh BPJPH dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen yang tadi diminta dan nantinya BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini berlangsung kurang lebih 2 hari.
Pelaku Memilih LPH Kemudian Ditetapkan oleh BPJPH
Setelah dokumen-dokumen yang diperiksa BPJPH dinyatakan lengkap, maka BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal gunanya untuk membantu dalam urusan pemeriksaan produk hingga terbitnya sertifikat halal.
Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk oleh LPH
LPH nantinya akan melakukan pemeriksaan dan pengujian produk yang akan diuji kehalalannya, biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja.
Pemeriksaan Dokumen Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian oleh BPJPH
Hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan oleh LPH akan diserahkan kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti proses berikutnya.
Penetapan Kehalalan Produk
Setelah lolos pemeriksaan hasil oleh BPJPH, dilanjutkan sidang fatwa halal yang dilakukan MUI untuk ditetapkan halal atau tidaknya produk tersebut. Proses ini memakan waktu kurang lebih 3 hari.
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Setelah MUI menetapkan kehalalannya, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Total keseluruhan proses dari awal hingga terbitnya sertifikat halal berlangsung kurang lebih 21 hari kerja.
Pendaftaran sertifikasi halal saat ini bisa dilakukan secara online melalui website https://ptsp.halal.go.id/. Laman ini mewajibkan membuat akun terlebih dahulu dan verifikasi melalui email tertaut.
Itulah tata cara mendapatkan sertifikat halal bagi pengusaha yang ingin mengurus kehalalan produknya. Jika semua dokumen yang diminta lengkap dan sudah pasti halalnya akan lebih mempersingkat waktu proses penerbitan sertifikat halal tersebut.***