Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Simak Penjelasan Tentang Tugas Hingga Gaji Pantarlih di Sini

30 Januari 2023, 08:45 WIB
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Simak Penjelasan Tentang Tugas Hingga Gaji Pantarlih di Sini /Pixabay/Eko Anug/

 

 

SEMARANGKU – Gaji pantarlih Pemilu 2024 ternyata segini, simak hingga selesai untuk mendapat info seputar tugas hingga gaji Pantarlih.

Semua info mengenai alur perekrutan pantarlih Pemilu 2024 juga sudah ada di sini.

Ikuti ulasan ini untuk mendapatkan info mengenai pantarlih untuk Pemilu 2024.

Ternyata jadwal penerimaan pantarlih Pemilu 2024 juga sudah terinci dengan jelas.

Baca Juga: Update Harga iPhone 12 Pro Max vs iPhone 13 Pro Max Akhir Januari, Temukan Seri Idamanmu

Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka, boleh diikuti oleh orang yang memenuhi persyaratan serta juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas.

Jika anda sudah mendaftar sebagai calon anggota pantarlih Pemilu 2024 maka ketahui juga alur pendaftaran dan juga tugas hingga gaji pantarlih Pemilu 2024.

Adapun alur pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Penumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023

- Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023

- Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023

- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 6 Februari 2023

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki tugas sebagai berikut:

Baca Juga: Harga iPhone 11 Turun Sampai Rp 500 Ribu, Ternyata Ada Banyak Pilihan Warna, Ini Dia Daftarnya

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Demikianlah penjelasan mengenai tugas, jadwal pendaftaran dan juga gaji yang akan diperoleh oleh pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler