Update Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Bareskrim Polri Bakal Panggil 50 Orang Lebih

18 Juli 2022, 23:17 WIB
Update Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Bareskrim Polri Bakal Panggil 50 Orang Lebih /Picabay/B_A/

SEMARANGKU - Update terbaru kasus dugaan penipuan robot trading EA Copet, telah masuk dalam tahap penyidikan Bareskrim Polri.

Kabar terbaru terkait kasus dugaan penipuan robot trading EA Copet disampaikan oleh Andreas Pramuji selaku pelapor sekaligus korban.

Menurut Andreas Pramuji saat dihubungi Pikiran Rakyat, kasus dugaan penipuan robot trading EA Copet telah masuk dalam tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Andreas Pramuji mengatakan bahwa dirinya telah menyeragkan dokumen para korban sebanyak 255 yang telah dilegalisir.

Baca Juga: Kasus dugaan Investasi Bodong Trading EA Copet Sudah Tahap Penyidikan Oleh Bareskrim Polri, Begini Lanjutannya

Menurut Andrea Pramuji, pihak penyidik Bareskrim Polri bakal memanggil 50 orang yang telah melakukan setoran ke pihak EA Copet.

"Dari data korban yang sudah saya submit. Ada sekitar 50 lebih nomor rekening yang digunakan untuk transfer atau transaksi atau top up atau penarikan (EA Copet)," katanya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Minggu 17 Juli 2022.

"Jadi nantinya akan ada pemanggilan 50 lebih yang melakukan transfer," ujarnya.

Andreas juga mendapatkan informasi bahwa broker yang digunakan juga tidak terdaftar di Bappebti. Tidak hanya itu, perusahaan yang digunakan oleh terduga pelaku dalam kasus ini juga tidak memiliki legalitas yang resmi di Disparendag.

"Begitupun dengan legalitas yang dikonfirmasi ke Disparendag bahsawasanya PT IDS Konsultan Management sendiri ilegal," katanya.

Sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," katanya.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Artikel Ini Telah Tayang di Pikiran Rakyat dengan Judul: Kasus Investasi Bodong EA Copet Masuk Tahap Penyidikan di Bareskrim Polri, Broker Disebut Ilegal (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler