Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT Kasus Dugaan Suap

28 April 2022, 22:09 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT Kasus Dugaan Suap /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

SEMARANGKU - Ade Yasin yang merupakan Bupati Bogor telah ditahan dan resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap.

Ade Yasin (AY) dan tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

"Ade Yasin dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, seperti dikutip dari Antara News.

Selain Ade Yasin, tersangka yang berperan sebagai pemberi suap antara lain Sekertaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinar PUPR Kabupatn Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Terjaring OTT, Ini Penampakan Bupati Langkat usai Ditangkap KPK

Sedangkan tersangka yang menerima suap adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPKB Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Para tersangka ditahan di beberapa tempat yang berbeda.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dan tersangka lainnya dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Anton Merdiansyah dan tersanga penerima suap lainnya akan dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kronologi Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Terkait Dugaan Tipikor

KPK menyebutkan bahwa dugaan suap yang dilakukan oleh Ade Yasin bertujuan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui IA dan MA pada tim pemeriksa.

Diantaranya dalam bentuk uang dengan jumlah minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan mencapai Rp1,9 miliar.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler