Update Info Pencairan Dana THR dan Gaji 13 Jelang Lebaran 2022, PNS Wajib Tau

20 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi - Kapan jadwal pencairan THR? /Pixabay/mohamed_hassan.

SEMARANGKU- Anda yang berprofesi sebagai PNS, simak info terbaru memgenai pencairan THR dan gaji 13 tahun 2022.

Adapun info seputar pencairan THR dan gaji 13 untuk PNS terangkum di artikel ini.

Terbaru adalah pengumuman dari Menko Sri Mulyani terkait jadwal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2022.

Berikut informasi terkait pencairan gaji 13 dan THR tahun 2022.

Informasi terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2022 akan tersedia dalam artikel ini. Simak untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Selain kepada seluruh aparatur negara (termasuk TNI dan Polri), Tunjangan Hari Raya (THR) juga akan diberikan kepada pensiunan.

Baca Juga: Kabar THR dan Gaji-13 2022 Resmi dari Kemenkeu Sri Mulyani, Cek Info Selengkapnya

Melalui akun instagram pribadinya @smindrawati, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan informasi mengenai pencairan THR dan gaji 13 tahun 2022.

Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji 13 dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022 sebagai berikut.

1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan yang terdiri dari:

a. Aparatur Negara Pusat yang berjumlah sekira 1,8 juta pegawai

b. Aparatur Negara Daerah yang berjumlah sekira 3,7 juta pegawai

c. Pensiunan yang berjumlah sekira 3,3 juta orang

Baca Juga: THR 2022 Cair H-10 Lebaran, Menkeu Sri Mulyani Berharap Masyarakat Diharapkan Belanja Produk Lokal Indonesia

2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022 dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam:

a. Anggaran Kementrian atau Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri

b. Melalui DAU sekira RP15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fisikal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang beraku, serta

c. Bendahara Umum Negara sekira Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.

3. THR dan gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/hukum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kerja. Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fisikal daerah.

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri), diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Sri Mulyani juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh aparatur negara yang sudah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi selama masa pandemi.

Demikian ulasan terkait informasi yang diberiikan Menkeu Sri Mulyani terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2022.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Tags

Terkini

Terpopuler