Selain THR dan Gaji ke-13, ASN Juga Akan Menerima Tunjangan Kinerja 50 Persen

18 April 2022, 08:20 WIB
Selain THR dan Gaji ke-13, ASN Juga Akan Menerima Tunjangan Kinerja 50 Persen /Ilustrasi/Unplash

SEMARANGKU – Pemerintah memastikan tersampaikannya THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan juga pejabat negara.

Pemberian gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) ini akan dilaksannakan sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

THR dan gaji ke-13 ASN ini merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Berapa Besaran THR, Gaji 13, dan Tunjangan Kinerja yang Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri? Cek Info Resminya

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ucapnya seperti dikutip SEMARANGKU dari Menpan.

Ada 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13, di antaranya adalah PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara,wakil mneteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), anggota DPRD, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan.

Baca Juga: Kapan THR dan Gaji 13 Cair Bagi Pensiunan ASN? Cek Informasi Lengkap dan Resmi dari Kemenkeu

ASN, TNI, dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani. Menurut Sri Mulyani, Ramadhan dan hari raya merupakan salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

“salah satu strateginya adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain,” jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler