Viral Korban Begal Jadi Tersangka, Kabareskrim Polri Perintahkan Kasusnya Dihentikan

16 April 2022, 08:57 WIB
Viral Korban Begal Jadi Tersangka, Kabareskrim Polri Perintahkan Kasusnya Dihentikan /Antara

SEMARANGKU - Seorang korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka viral di media sosial.

Kabareskrim Polri perintahkan kasus korban begal menjadi tersangka tersebut dihentikan.

Viral di media sosial korban begal di NTB menjadi tersangka, Kabareskrim Polri perintahkan kasus tersebut dihentikan.

Dilansir Semarangku.com dari Instagram Kamera Peristiwa, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus tersebut dihentikan.

Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka Sudah Dibebaskan, Ini Kronologi Lengkapnya

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M (34).

Polda NTB hingga kini sedang mendalami posisi AS sebagai korban begal.

Tidak hanya sebagai pelaku pembunuhan yang telah dilakukannya.

Dalam kasus tersebut, korban AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan, usai melakukan perlawanan hingga menewaskan pelaku begal yang menyerangnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu dini hari 10 April 2022.

Baca Juga: 5 Tips Terhindar dari Klitih, Simak Perbedaannya dengan Begal, Seseram Apakah Itu?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta korban begal yang justru menjadi tersangka dihentikan, lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat menjadi takut untuk melawan tindakan kejahatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berharap, tindakan yang dilakukan oleh Polri dalam mengusut kasus tersebut, jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

Viral di media sosial korban begal di NTB menjadi tersangka, Kabareskrim Polri perintahkan kasus tersebut dihentikan.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler