Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini 4 Hari, Inilah Isi Pengumumannya

7 April 2022, 09:56 WIB
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, 4 Hari, Inilah Isi Pengumumannya /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

SEMARANGKU - Pemerintah tetapkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari.

Penetapan cuti bersama Lebaran 2022 ini, diumumkan oleh Jokowi dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.

Cuti bersama Lebaran ini adalah pada tanggal 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi.

Baca Juga: Jadwal Hari Libur Bulan Desember 2021: Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus

Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Jokowi juga memperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Dari jumlah seluruh yang diperkirakan, 14 juta pemudik diperkirakan dari Jabodetabek. Hampir separuh pemudik menggunakan kendaraan pribadinya.

"Perlu juga saya sampaikan, bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang," kata Jokowi.

"Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%," lanjutnya.

Baca Juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama, Siapkan Kebijakan Baru Mulai 18 Desember

Oleh sebab itu, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ucap Jokowi.

Jokowi juga berjanji bahwa pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik untuk warga yang mudik. Pemerintah juga ingin pemudik pulang ke Kampung halaman dengan selamat dan nyaman tanpa ada gangguan apapun.

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," Imbuhnya.

Keputusan dan penetapan yang diumumkan oleh Jokowi itu, sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya, yang terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa saja.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler