SEMARANGKU - Pemerintah Indonesia telah secara resmi meniadakan cuti bersama pada nataru.
Peniadaan cuti bersama tersebut, diberlakukan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang sebelumnya telah berhasil turun.
Demi mendukung kebijakan tersebut, pemerintah kemudian menerapkan kebijakn baru yang akan mulai berlaku pada 18 Desember hingga 7 Januari.
Dikutip Semarangku dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut kebijakan yang tengah dipersiapkan.
Menurut situs resmi kementerian tersebut, kebijakan baru dipersiapkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Pasalnya pada cuti bersama nataru, dikhawatirkan bahwa banyak masyarakat yang berlibur sehingga menimbulkan kerumunan.
Pemerintah Indonesia kemudian berusaha untuk membatasi pergerakan masyarakat secara masif pada hari-hari tersebut.
Pemerintah telah menyiapkan kebijakan dengan tingkat kebijakan yang berbeda.