Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama, Siapkan Kebijakan Baru Mulai 18 Desember

- 3 November 2021, 11:03 WIB
Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama, Siapkan Kebijakan Baru Mulai 18 Desember
Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama, Siapkan Kebijakan Baru Mulai 18 Desember /Pixabay / webandi

Baca Juga: Ingin Ibunya Belajar Agama, Jadi Alasan Anak Ibu Trimah 'Buang' Ibunya ke Panti Jompo

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Y.B Satya Sananugraha.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022," katanya.

Pernyataan itu disebutkan pada pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 secara daring.

Y.B Satya Sananugraha juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan memiliki tingkatan, mulai dari soft (lunak), medium (menengah), hingga hard (keras).

Lebih lanjut, bahwa kebijakan tersebut akan dipilih yang paling sesuai dengan keadaan di lapangan.

Baca Juga: Setelah Viral, Anak Ibu Trimah Mengaku Tak Ada Niatan Membuang Ibunya: Kita Hanya Menitipkan

"Terdapat tiga tingkatan dari masing-masing usulan kebiajakan yang telah dibuat oleh K/L terkait yaitu ada soft policy, medium policy, dan hard policy,” ujarnya.

Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku sejak 18 Desember hingga 7 Januari 2022.

“Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," sambungnya.

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah