Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara

9 Desember 2021, 19:17 WIB
Predator Seks di Bandung Mulai Beraksi Sejak 2016 Sampai 2021. Kejati Jabar Ancam 15 Tahun Penjara /Foto: Dok. Istimewa


SEMARANGKU - Predator seks di Bandung mengaku mulai beraksi sejak 2016 sampai 2021.


Predator seks di Bandung diancam 15 tahun penjara oleh Kejati Bandung.


Kejati Bandung menggelar konferensi pers di Kantor Kejati untuk memberikan pernyataan.

Baca Juga: Anies Berani Menentang Luhut Soal Aturan PPKM Level 3 dan Libur Nataru, Ini Penjelasannya  

Baca Juga: Gara-gara Tindak Pidana Terorisme Lima Tahun Lalu, Munarman Bakal Terancam Pidana Mati


Konferensi pers yang dilakukan oleh Kejati Bandung digelar untuk menyikapi kasus yang ramai diperbincangkan publik.


Kejati Bandung juga menyampaikan ancaman pidana yang akan diterima oleh predator seks.


"Dan ini sudah menjadi, bukan hanya berbicara nasional tapi internasional," katanya di Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung kepada wartawan Kamis 9 Desember 2021 siang.

Dikatakan Kajati Jabar, oknum itu sudah mencoreng nama baik ustad, guru dan pondok pesantren. "Dan yang terberat adalah perlakuan terdakwa HW alias Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan kemanusiaan, karena memperkosa 12 santriwati hingga hamil serta melahirkan.

Menyinggung tuntutan hukuman kebiri, Kajati Jabar menyatakan lihat saja nanti dari fakta persidangannya.

"Kemungkinan bisa saja nanti tapi kita lihat fakta persidangan, apakah dikenakan hukum kebiri atau tidak," kata Kajati Jabar Asep Mulyana.

Disebutkan, dari situlah pihaknya minta media massa untuk mengawal terus kasus ini hingga tuntas.

Ditegaskannya, pihak kejaksaan merespon cepat kasus guru perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Kasusnya sudah disidangkan dan kejaksaan sangat konsen terhadap kasus ini karena masalah asusila yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.
Dijelaskan, terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai tenaga pengajar, yang merupakan profesi yang dihormati. "Disini pendidik seharusnya memberi contoh yang baik kepada muridnya," jelasnya lagi.

Ditandaskan, dari itu pihaknya akan jatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa atas perbuatannya.

Seperti diketahui, kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan membuat geram para netizen, bahkan ada beberapa yang sebut hukum seumur hidup atau kebiri.

Kegeraman netizen itu karena tercatat ada 14 santriwan yang jadi korban dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan.

Bahkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mewanti-wanti kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk menghukum seberat beratnya kepada pelaku, karena telah mencoreng nama pesantren serta perbuatannya itu tergolong biadab.


plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) KejatiJabar, Riyono menuturkan, pelaku adalah guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada belasan santri hingga hamil dan melahirkan anak.

Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun. "Tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," katanya di Banudng Rabu 8 Desember 2021 malam.

Riyono menyoroti total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh HW di Kota Bandung.


"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil."ruturnya.

Persidangan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun persidangan sudah digelar selama beberapa kali dan sudah memeriksa beberapa korban yang masih di bawah umur.

"Jadi tindak pidana ini terjadi antara tahun 2016 hingga awal 2021. Korbannya itu ada 12 orang anak,"cetusnya.

Selain itu, Riyono menyebut, saat ini anak yang sudah dilahirkan tengah bersama korban. Adapun dalam proses hukum korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," tutur Riyono.


Ditambahkannya, kasus ini akan dilanjutkan persidangannya pada pekan depan. "Adapun beberapa saksi nantinya akan turut dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya,"jelasnya lagi.

Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 di PN Bandung, agendanya masih saksi.** (Tim Deskjabar 08/DeskJabar)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Desk Jabar dengan judul "Oknum Guru Perkosa 12 Santriwan adalah Kejahatan Biadab, Simak Langkah Kejati Jabar"

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler