Gara-gara Tindak Pidana Terorisme Lima Tahun Lalu, Munarman Bakal Terancam Pidana Mati

9 Desember 2021, 18:05 WIB
Gara-gara Tindak Pidana Terorisme Lima Tahun Lalu, Munarman Bakal Terancam Pidana Mati /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

SEMARANGKU- Tindak pidana teroris yang dilakukan oleh Munarman lima tahun lalu membuatnya terancam hukuman mati.

Mantan sekretaris FPI Munarman ditangkap saat ini dengan jeratan 3 pasal sekaligus mengenai UU terorisme

Undang-undang yang menjerat Munarman terkait pasal terorisme, dimana hukuman beratnya adalah hukuman seumur hidup dan mati.

 Baca Juga: Munarman Sebut Ideologi Habib Rizieq Aswaja dan Tidak Ekstrim ke Kanan: Aswaja Itu Memang Tengah Sebetulnya

Baca Juga: Sering Dampingi Habib Rizieq, Munarman Bongkar Hal Ini Soal HRS: Tidak Ekstrim ke Kanan

Sementara potensi hukuman lainnya adalah 12 tahun penjara, 7 tahun dan sampai 20 tahun penjara.

Menurut ahli pakar hukum tata negara Refly Harun, dikutip SEMARANGKU dari kanal Youtube Refly Harun, pasal-pasal yang menjerat munarman sangat berat.

"Jadi ada yang 12 tahun, 7 tahun, 12 tahun, kemudian 20 tahun, dan penjara seumur hidup atau pidana mati. Jadi Munarman maksimalnya seumur hidup ya, oh kena juga pasal 10A, dia juga bisa kena hukuman mati," ucap Refly Harun.

Diketahui, Munarman dijerat dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain pasal tersebut, terdakwa juga dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf © UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kendati demikian, menurut Refly Harun, penangkapan Munarman tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Refly mempertanyakan kenapa penangkapannya baru-baru ini, padahal tindakannya sudah 5-6 tahun lalu.

"Ini kegiatan yang dilakukan kira-kira 5 tahun, 6 tahun lalu," kata Refly Harun di kanal YouTube Refly Harun.

Hal tersebut membuat dirinya mempertanyakan perlu adanya pemahaman mengenai istilah terorisme yang kini melibatkan Munarman.

Lantaran, Refly menduga adanya pihak-pihak yang pro dengan pemerintah rezim Presiden Joko Widodo dan mengharapkan tuduhan tersebut terbukti.

"Biasanya, katakanlah orang-orang yang pro kekuasaan biasanya menari-nari di balik tuduhan ini dan memang berharap tuduhan itu terbukti," tutur Refly Harun.

Refly juga menambahkan, jika memang ada upaya tindak teroris dari terdakwa, namun mengapa selama ini dirinya tidak bersembunyi.

Munarman bahkan melakukan aktivitas biasa di rumah dan mondar-mandir.

"Munarman tiap hari mondar-mandir ya, bukan orang yang bersembunyi. Kenapa baru ditangkap sekarang?" ujarnya.

Kasus tersebut diharapkan dapat terselesaikan sesuai prosedur,sehingga tidak ada istilah Presiden hanya ingin memenjarakan orang.

Perlu adanya pengungkapan kebenaran secara adil dan terbuka sehingga masyarakat sendiri bisa menilai apakah Munarman benar-benar bersalah atau hanya terjebak dengan permainan istilah teroris yang diduga terhadap dirinya.

"Apakah iya, pemerintahan Presiden Jokowi ingin memenjarakan orang? Kan tidak begitu logikanya. Logikanya adalah, kita mencari kebenaran dan keadilan yang hakiki, yang bisa mengungkapkan kebenaran kasus ini," katanya.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler