PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku

29 November 2021, 08:11 WIB
PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku /Tangkap layar Instagram.com/@jogjaseni/

SEMARANGKU – Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan perencanaan penerapan PPKM level 3 daerah Yogyakarta.

Libur nataru atau Natal dan Tahun Baru akan segera tiba dan ada perkiraan jika wilayah Yogyakarta akan memiliki banyak pengunjung mendatanginya.

Sebelumya pemerintah juga telah melakukan perencanaan jika ada penerapan PPKM 3 selama libur Nataru mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Blora: Pesawat ATR 72 Resmi Lepas Landas dari Bandara Halim Perdanakusuma

Baca Juga: Mahasiswa FEB UI Raih Juara 3 dalam Ajang Trading Competition IFEF 2021

Tentunya banyak daerah yang akan melakukan penyesuaian peraturan PPKM level 3 khususnya untuk wilayah Yogyakarta.

Pemberlakukan peraturan PPKM level 3 ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penularan atau penyebaran virus corona.

Meski begitu beberapa tempat wisata di Yogyakarta tetap dibuka dengan penerapan peraturan PPKM level 3.

Pada hari Jumat 26 November 2021, walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi memberikan penjelasan jika 75 % wisata Yogyakarta telah dibuka.

Agar tak menimbulkan peningkatan kasus penularan virus corona, Pemkot Yogyakarta memutuskan untuk memberlakukan beberapa kebijakan peraturan PPKM level 3.

Salah satu aturan yang ditetapkan selama PPKM level 3 tersebut adalah destinasi wisata hanya boleh menampung sebanyak 50 persen jumlah pengunjung.

Lalu untuk daerah wisata lain seperti Malioboro juga diberlakukan beberapa aturan PPKM level 3 seperti para pengunjung hanya boleh berada di tempat dalam durasi waktu dua jam lamanya.

Pantauan total pengunjung akan dilakukan oleh petugas melalui aplikasi Sugeng Rawuh.

Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan beberapa poin peraturan PPKM level 3 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021.

  1. Pemerintah melakukan identivikasi terkait dengan destinasi wisata baik dalam kota maupun kabupaten yang memiliki ptensi sasaran wisatawan agar bisa menerapkan prokes.
  2. Agar bisa mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas maka ada penerapan pengaturan ganjil genap.
  3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M.
  4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  5. Adanya pembatasan jumlah pengujung sekitar 50 persen dari kapasitas total.
  6. Adanya larangan untuk melakukan pesta perayaan yang berujung kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
  7. Adanya pengurangan penggunaan pengeras suara yang bisa mengakibatkan orang berkumpul secara massif.
  8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Terakhir, para wisatawan harus tetap memperhatikan prokes yang berlaku seperti memakai masker dan aplikasi pelindung diri agar bisa memasuki destinasi wisata di Yogyakarta.***

 

Editor: Hendrik Nuryanto

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler