7 Aturan Wajib yang Perlu Diketahui, Bagi Calon Penumpang Kereta Api

20 Oktober 2021, 20:45 WIB
7 Aturan Wajib yang Perlu Diketahui, Bagi Calon Penumpang Kereta Api /instagram.com/keretaapikita

SEMARANGKU – Simak 7 aturan wajib yang perlu diketahui, bagi calon penumpang kereta api.

PT Kereta Api Indonesia baru saja mengumumkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api.

Aturan baru bagi calon penumpang kereta api ini akan berlaku mulai dari 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Perhatian! Mulai 26 Oktober 2021 NIK bagi WNI dan Nomor Paspor bagi WNA Jadi Syarat Pesan Tiket Kereta

Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Hari Kereta Api Nasional 2021, Dapatkan Segera di Sini

Berikut  7 aturan wajib yang perlu diketahui, bagi calon penumpang kereta api :

1. WNI melakukan pembelian tiket KA dengan NIK, termasuk infant

2. WNA melakukan pembelian tiket KA dengan nomor identitas yang ada di paspor

3. Penumpang KA yang sudah terdaftar pada program Membership tapi belum menggunakan NIK dalam data nomor identitas, wajib melakukan update data yang  bisa dilakukan melalui Customer Service atau WhatsApp.  Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021

4. Penumpang atas hak reduksi yang tidak terdaftar, selain melengkapi data yang dipersyaratkan, juga wajib menginfokan NIK

5. Mulai tanggal 26 Oktober 2021, pemutakhiran data NIK dapat dilakukan di loket stasiun,  aplikasi KAI Access, Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121

6. Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor

7. Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang  melakukan boarding.

Itulah 7 aturan wajib yang perlu diketahui, bagi calon penumpang kereta api. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler