Perhatian! Mulai 26 Oktober 2021 NIK bagi WNI dan Nomor Paspor bagi WNA Jadi Syarat Pesan Tiket Kereta

- 20 Oktober 2021, 15:15 WIB
Mulai 26 Oktober 2021 akan diadakan pengetatan aturan dalam pemesanan kereta api.
Mulai 26 Oktober 2021 akan diadakan pengetatan aturan dalam pemesanan kereta api. /Pixabay/Didgeman

SEMARANGKU - Mulai 26 Oktober 2021 akan diadakan pengetatan aturan dalam pemesanan kereta api.

Mulai 26 Oktober 2021 pemesanan kereta api harus melalui kebijakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia atau WNI.

Sementara untuk Warga Negara Asing atau WNA, pembelian tiket kereta harus mencantumkan nomor identitas paspor.

Kebijakan tersebut dilayangkan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Nantinya kebijakan tersebut akan berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Divisi Humas Polri Ingatkan tentang Bahaya Kejahatan Online: Stop Sebarkan NIK KTP

turan penyertaan NIK dan paspor ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

"Ketentuan ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis.

Nantinya aturan itu akan berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x