Wakil Gubernur DKI Jakarta Mulai Terapkan, Jakarta Bebas Asap Rokok

17 September 2021, 21:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Mulai Terapkan, Jakarta Bebas Asap Rokok /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

SEMARANGKU - Ahmad Reza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta mulai berlakukan Jakarta bebas asap rokok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan untuk menciptakan Jakarta bebas asap rokok.

Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI mulai untuk menutup display rokok untuk mengurangi perokok aktif.

Baca Juga: PT Djarum Belum Ambil Tembakau saat Petani Panen Raya, Ganjar Pranowo Langsung Telpon Bos Perusahaan Rokok

Baca Juga: Penjualan Tembakau Pabrik Rokok di PT Gudang Garam Ramai, Ganjar Pranowo: Bantu Petani Kita

Wakil Gubernur DKI melakukan program ini untuk terhindanya polusi dari asap rokok yang dapat mentransfer asap tersebut pada perokok pasif.

Yang dimaksud rokok pasif itu bukan seorang yang merokok, namun orang yang tidak merokok tapi menghirup asap rokok tersebut.

Selain itu, Ahmad Riza Patria menerapkan Jakarta Bebas Rokok, agar terhindar dari penyakit paru-paru, asma, dan tbc serta penyakit penyumbatan lainnya.

program ini diselenggarakan untuk Jakarta bebas asap rokok dan Jakarta sehat.

“(Penertiban) itu, dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9) dikutip dari Antara.

Program ini dilakukan untuk kesehatan masyarakat, dan untuk mengurangi polusi yang terjadi di kota padat ini.

Walau begitu, Riza menyebut hal itu bukan berarti tidak boleh merokok, namun diatur untuk bisa dilakukan hanya pada tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok.

“Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta.

“Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok,” tutur Ivand, dikutip dari Antara, Rabu 15 September 2021.

Dalam penertiban ini, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” tulis Sergub.

Berikut informasi dapat dikutip dari salah satu akun Instagram milik @wowunix.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler