Bupati Gowa Tanggapi Kasus Satpol PP yang Aniaya Warga: Kalau Saya Berharap Dihukum Berat

17 Juli 2021, 07:17 WIB
Bupati Gowa Tanggapi Kasus Satpol PP yang Aniaya Warga /Foto : Screen Instagram @adnanpurichtaichsan/

SEMARANGKU – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Gowa masih terus berjalan dan Bupati Gowa juga terus memperhatikan kasus tersebut.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa.

Bupati Gowa berharap bahwa oknum Satpol PP Gowa itu dapat dihukum berat.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa yang Memukul Pemilik Cafe Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Bupati Gowa mengatakan bahwa mereka juga harus menyelesaikan pemeriksaan di Polres.

Setelah selesai di Polres, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pemeriksaan inspektorat.

"Kita dahulukan proses pemeriksaan di Polres selesai dan dilanjutkan di pemeriksaan inspektorat." ucap Bupati Gowa.

Hal tersebut karena sanksi yang akan diberikan tergantung dari pemeriksaan inspektorat.

Baca Juga: Perempuan yang Dipukul Satpol PP Gowa Tidak Hamil, Warganet: Jadi Kalau Nggak Hamil Pantas Dipukul?

Saat ditanya apakah akan ada pemecatan atau sanksi yang lain, Bupati Gowa mengatakan akan melihat dari keputusan dari pemeriksaan inspektorat.

Namun dirinya menegaskan bahwa oknum tersebut harus dihukum secara berat.

"Kita akan lihat dari pemeriksaan inspektorat, tapi kalau saya berharap dia dihukum berat." dikutip dari Instagram @lambe_turah.

Sebelumnya dilaporkan bahwa oknum Satpol PP tersebut telah melakukan tindakan anarkis terhadap salah satu pemilik kafe di Gowa.

Hal tersebut bermula dari cekcok yang terjadi lantaran meminta surat izin kafe.

Satpol PP tersebut datang dengan marah-marah hingga akhirnya terlibat tindakan anarkis dengan memukul sepasang suami istri pemilik kafe tersebut.

Hingga saat ini, kasus oknum Satpol PP Gowa tersebut masih berjalan.

Namun sebelumnya juga telah dilaporkan bahwa Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.

Hal tersebut telah disampaikan saat diadakannya jumpa pers.

Jumpa pers tersebut membahas tentang perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.

"Hari ini kita telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka." ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.

Dilaporkan juga bahwa saksi mata masih berjumlah sama dan belum bisa memeriksa korban untuk dimintai keterangan.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa tersebut masih akan terus berjalan hingga pelaku mendapatkan sanksi yang berat seperti yang diharapkan Bupati Gowa tersebut.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler