Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Simak Bacaan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur

24 Juni 2021, 13:08 WIB
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Simak Bacaan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

SEMARANGKU - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dihukum 4 tahun penjara.

Hakim Ketua Khadwanto membacakan putusan hakim kepada terdakwa Habib Rizeq Shihab, Kamis 24 Juni 2021.

Hakim Ketua Khadwanto mengatakan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) terbukti bersalah memalsukan surat swab di RS Ummi beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Shihab Di Jakrata Terlibat Bentrok Dengan Polisi Berhasil Dipukul Mundur

Menurutnya, dari berita bohong tersebut mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dan simpatisan.

Dengan demikian, HRS melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini bacaan putusan Hakim Ketua Khadwanto terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Juni 2021 sebagai berikut ini:

Baca Juga: Jawab Tudingan Ridwan Kamil Soal Jadi Penyebab Kerumunan HRS, Mahfud MD Tegas Akan Lakukan Ini

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," urainya.

"Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan terdakwa sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," jelasnya.

"Menimbang dari fakta tersebut dari pernyataan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat timbul kegaduhan khususnya media sosial menjadi gaduh dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan, serta ada demo dari Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit. Menimbang terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi," ucap hakim.

Itulah putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler