Sidang Putusan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Dikawal Ribuan Personel TNI-Polri

27 Mei 2021, 17:41 WIB
Jelang vonis, Polisi melakukan pengamanan dan pengawalan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. /Pikiran Rakyat/ /

SEMARANGKU – Sidang putusan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kami 27 Mei 2021.

Sebagai langkah antisipasi terjadinya keributan setelah pembacaan putusan, sebanyak 2.300 personel gabungan dari TNI-Polri berjaga di area PN.

Penjagaan sidang putusan Rizieq Shihab terbagi dalam tiga ring pengamanan. Yakni di area ruang sidang PN, area halaman dan akses jalan menuju pengadilan dan ketiga bersifat bergerak sesuai kondisi (mobile).

Baca Juga: Aksi Boikot Indomaret Dimulai Hari Ini, Presiden KSPI: Akan terjadi loss penjualan produk

“Hari ini kita ada sekitar 2300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres dan TNI,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.

“Untuk penyekatan sifatnya situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di PN Jakarta Timur,” imbuhnya.

Dikatakan, awalnya hanya menurukan 2.000 personal saja. Tapi kemudian memutuskan untuk menambah 300 personel.

Selain melakukan penjagaan saat jalannya sidan putusan Rizieq, Erwin juga menyediakan posko kesehatan yang didirikan di sekitar PN Jakarta Timur untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 akibat kerumunan massa.

“Untuk pelaksanaannya, kita lihat jika ada kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan tes usap antigen,” terangnya.

 Baca Juga: Ditunda! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Tidak Jadi Dibuka 31 Mei 2021

Putusan Hukuman Rizeq Lebih Ringan

Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memberikan hukuman yang lebih ringan dari putusan jaksa penuntut.

Habib Rizieq didenda Rp20 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini diputuskan Majelis Hakim pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Baca Juga: Lirik Lagu Dua Lipa berjudul Levitating yang Trending dan Menjadi Sound TikTok

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan.

Seperti kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Usai Sheikh Jarrah, Kini Kaum Yahudi Israel Berencana Menggusur Rumah Warga Palestina di Silwan

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan penjara selama 10 bulan.

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

“Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar Suparman Nyompa. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler