Kemnaker Ajak Semua Pihak Terkait, Lindungi ABK Indonesia di Kapal Asing 

16 April 2021, 04:30 WIB
Kemnaker Ajak Semua Pihak Terkait, Lindungi ABK Indonesia di Kapal Asing /instagram@kemnaker
 
SEMARANGKU - Menurut Menaker Ida Fauziyah, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing, harus dilindungi. 
 
Dikarenakan ABK Indonesia di kapal asing masih rentan menjadi korban eksploitasi. 
 
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah, saat menyampaikan Keynote Speechless, pada seminar yang bertajuk Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing, yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Rabu 14 April 2021.
 
Guna melindungi ABK di kapal berbendera asing, Menaker mengajak pihak-pihak yang terkait untuk saling berkoordinasi.
 
Baca Juga: Daftar Paket Bukber di Hotel-hotel Kota Semarang 2021, Lengkap dengan Harga
 
Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Beri Lampu Hijau Rencana Liga 1 dengan Penonton, Yoyok Sukawi: Ingatkan Risikonya
 
Baca Juga: Jalur Khusus Pemudik Sudah Tak Ada Celah, Kapolda Jateng Suruh Kendaraan Putar Balik
 
Baca Juga: ASN Pemprov Jawa Tengah Kumpulkan Zakat Sampai Rp55 Miliar, Digunakan untuk Pengentasan Kemiskinan
 
"Saya mengajak seluruh Stakeholder untuk berkolaborasi dan berkoordinasi," tutur Ida. 
 
Ia juga menambahkan bahwa dalam upaya memberikan perlindungan, bagi ABK perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing, saling berkoordinasi sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing. 
 
Untuk meningkatkan perlindungan bagi para ABK, Kemnaker terus membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.
 
"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan perlindungan bagi awak kapal perikanan," terang Menaker. 
 
Menurut Menaker, awak kapal perikanan memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi. Dibandingkan dengan awak kapal lain selain kapal perikanan. 
 
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Semi Final Piala Menpora 2021 Terlengkap Serta Live Streamingnya
 
Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru Kamis 15 April 2021, Bisa Kamu Tukar dengan Skin Mobile Lgends Menarik!
 
Baca Juga: Giat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 Polrestabes Semarang, Ini Pelaksanaannya
 
Menaker mengatakan, perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya. 
 
Oleh karena itu, lanjut Menaker, saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). 
 
Yang utamanya terkait Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. 
 
Saat ini rancangan PP nya telah selesai proses harmonisasi dan dalam proses penetapan. 
 
Menaker mengatakan, RPP ini membawa harapan agar perlindungan ABK menjadi lebih lengkap/paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. 
 
Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan tidak muncul lagi. 
 
Kemnaker juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. 
 
Termasuk dalam hal ini, yang menempatkan ABK Indonesia di kapal perikanan asing, guna memastikan perusahaan tersebut dalam operasionalnya tidak melanggar peraturan.*** 
 
Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler