SEMARANGKU – Pemerintah Indonesia baru saja memperbarui syarat perjalanan darat di masa pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan darat tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik umum dan pribadi mulai 1 April 2021.
Syarat perjalanan darat baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021. SE tersebut mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan darat antar-kota :
Baca Juga: Petir Disebut Sebagai Penyebab Ledakan dan Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan Indramayu
Baca Juga: Terduga Teroris Datangi Sidang Habib Rizieq Shihab PN Jaktim, Ada Kolerasi dengan FPI?
1. Pelaku perjalanan kendaraan darat pribadi
Dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Pelaku perjalanan transportasi umum
Akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta: 30 Maret 2021, Sumarno Terikat Janji dengan Elsa, Ambigu!
Baca Juga: Tol Cisumdawu Rampung Desember 2021, Presiden Jokowi: PT Pindad Pindah Ke Kawasan Bandara Kertajati
3. Pelaku perjalanan kereta api
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
4. Khusus pelaku perjalanan darat ke Pulau Bali
Baik tranportasi umum maupun kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, hasil hasil negatif tes GeNose C19 di terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi Electronick – Healt Alert Card (e-HAC) Indonesia.
Untuk mengisi e-HAC, dapat dilakukan setelah mengunduh aplikasi eHAC Indonesia di Play Store atau App Store.
5. Usia di bawah 5 tahun tidak wajib tes GeNose C19
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
6. Khusus pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala
Apabila hasil tes RT-PCR /rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala.
Maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Selain syarat-syarat di atas, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.
Lalu, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat.
Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.***