SEMARANGKU - Sehubungan dengan dimulainya vaksinasi tahap dua, pemerintah melansir informasi terkait mekanisme pendaftaran vaksinasi bagi lansia.
Mekanisme vaksinasi bagi lansia terdapat dua, yaitu dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) dan dilakukan secara massal.
Mekanisme vaksinasi berbasis faskes
Berikut cara pendaftaran vaksinasi bagi lansia yang dilakukan di faskes:
1. Pendaftaran melalui link yang disediakan di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes), www.kemkes.go.id atau sehatnegeriku.kemkes.go.id, dan Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), www.covid19.go.id.
2. Bagi manula yang kesulitan mendaftar, dapat meminta bantuan keluarga atau pengurus RT/RW.
3. Vaksinasi dilakukan di Puskesmas/RS penyedia vaksinasi terdekat.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana Bersama dengan Shopee Indonesia Bantu Sediakan Air Bersih untuk NTT
Pada ketiga situs resmi di atas, lansia dapat melakukan pendaftaran vaksinasi. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta masuk ke Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinkes akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi bagi lansia, dikutip dari akun resmi Humas DIY.
Mekanisme vaksinasi massal
Vaksinasi massal bagi lansia diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinkes.
Pelaksana vaksinasi massal bagi lansia dapat berasal dari instansi (kementerian dan lembaga), organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan.
Jadwal vaksinasi massal bagi lansia ditentukan oleh organisasi atau instansi yang telah menjalin kerja sama dengan Kemenkes.***