RESMI! Mendagri Perpanjang PPKM Sampai 8 Februari, Ini Kegiatan Masyarakat Tidak dan Dibatasi

25 Januari 2021, 15:46 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian .* /Instagram/@titokarnavian

SEMARANGKU – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah meresmikan masa perpanjangan PPKM sampai 8 Februari mendatang.

Hal tersebut diberitahukan secara detail dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 pada tanggal 22 Januari 2021.

Inmendagri dikeluarkan oleh Mendagri dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring.

Baca Juga: Nikmati Fitur Baru YouTube Menemukan Video Paling Disukai, Ini Spesifikasinya!

Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Kok Malah Positif? Begini Penjelasan Kemenkes

Mendagri Perpanjang PPKM Sampai 8 Februari, Ini Kegiatan Masyarakat Tidak dan Dibatasi

Monitoring telah dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.

Selanjutnya, disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pemberlakuan pembatasan tersebut terdiri dari:

Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;

Baca Juga: Breaking News! Rapper Iron Ditemukan Tewas di Luar Apartemennya dalam Kondisi Berdarah Pagi Ini

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tak Kunjung Masuk Rekening Karyawan, Ternyata Ini Penyebabnya

Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB;

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

Baca Juga: Ekspor Ikan Jawa Tengah 2020 Capai Rp2,78 Triliun, BKIPM Sebut 26 Negara Ini yang Membelinya

Baca Juga: Duh! Dokter di Palembang Meninggal Dunia Usai Suntik Vaksin Covid-19, Ini Faktanya

Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Pada diktum keempat, Mendagri menyebutkan, pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan bahwa seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: BTS Akan Rilis Album BE Versi Terbaru, Big Hit Entertainment Janjikan ARMY Hadiah Mengejutkan, Apa Itu?

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

“Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19,” tegas Tito.

Pada diktum kelima disebutkan, selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, Mendagri juga meminta agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler