SEMARANGKU – Pemberlakuan PPKM diperpanjang selama 2 minggu dan beberapa aturan ada yang berubah, simak aturan dan syarat lakukan perjalanan dalam penjelasan berikut.
Berdasarkan instruksi dari Presiden Jokowi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Merespon pemberlakuan PPKM yang diperpanjang, masyarakat perlu mengetahui aturan dan syarat melakukan perjalanan karena ada yang berubah dalam aturan PPKM kali ini.
Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Malam Ini dan Jadwal Acara ANTV Hari Ini Jumat, 22 Januari 2021
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Jumat, 22 Januari 2021 Ada Intimate Concert Via Vallen
Aturan dan Syarat Lakukan Perjalanan Selama Perpanjangan PPKM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan perpanjangan PPKM pada Kamis, 21 Januari 2021 kemarin.
“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” kata Airlangga.
Sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan yang Berubah dan Masih Berlaku Saat Ini
Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 7,0 Guncang Kepulauan Talaud, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Perpanjangan pemberlakuan PPKM diputuskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.
Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB saja diubah jam bukanya hingga pukul 20.00 WIB.
Terkait transportasi, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah yang mengatur hal tersebut. Tetapi, secara umum, Kementerian Perhubungan telah mengatur regulasi untuk perjalanan transportasi.
Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Setiap Bulan di Tahun 2021, Ini Cara Dapatnya
Baca Juga: Duh! Kemnaker Kembalikan Uang BLT Subsidi Gaji ke Kas Negara, Batal Cair Lagi?
Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan dan syarat untuk melakukan perjalanan transportasi darat melalui SE 1 Tahun 2021 berikut:
Penuhi Syarat Kesehatan untuk Perjalanan
- Untuk wilayah Bali, tunjukkan hasil tes negative RT PCR atau non reaktif rapid test antigen (maks tes 3x24 jam sebelum keberangkatan).
- Bagi pengguna kendaraan umum di wilayah Jawa dan lainnya, ikuti tes acak (random check) rapid tes antigen oleh Satgas Covid-19 daerah apabila diperlukan.
- Bagi pengguna kendaraan perorangan atau pribadi, tunjukkan hasil tes negative RT PCR atau non reaktif antigen (maks 3x24 jam sebelum keberangkatan).
Selama melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan Tahun 2021
Baca Juga: Cara Lapor Pakai HP Jika BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp2,4 Juta Belum Cair Hingga 2021!
Perlu dicatat bahwa tes tidak berlaku untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan aturan terkait perjalanan transportasi ini tidak berlaku untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T.
Sementara itu, aturan perjalanan berdasarkan SE 1 Tahun 2021 berikut berlaku untuk kendaraan bermotor umum, perorangan, angkutan sungai danau dan penyebrangan.***