PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan yang Berubah dan Masih Berlaku Saat Ini

22 Januari 2021, 06:15 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkam PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pertimbangannya, kasus corona belum mengalami penurunan signfikan /Dok. Setkab.

SEMARANGKU – Pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang, simak aturan yang berubah dan masih berlaku di waktu perpanjangan ini.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali setelah Rapat Terbatas (Ratas) di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.

Dalam pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali perpanjangan, ada aturan yang mengalami perubahan. Simak aturan yang berubah dan masih berlaku di masa PPKM perpanjangan ini.

Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 7,0 Guncang Kepulauan Talaud, BMKG Ungkap Penyebabnya!

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Setiap Bulan di Tahun 2021, Ini Cara Dapatnya

Aturan yang Berubah dan Masih Berlaku di Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Perpanjangan PPKM diputuskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

Perpanjangan PPKM akan berlangsung dari selama 2 minggu dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Baca Juga: Duh! Kemnaker Kembalikan Uang BLT Subsidi Gaji ke Kas Negara, Batal Cair Lagi?

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan Tahun 2021

Sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

Baca Juga: Cara Lapor Pakai HP Jika BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp2,4 Juta Belum Cair Hingga 2021!

Baca Juga: Lapor ke Link Berikut Ini Jika Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya. Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

Baca Juga: Jateng Dihantui Longsor dan Banjir, Ganjar Pranowo Minta Warga Pantau Cuaca dari BMKG

Baca Juga: Setelah Tinggalkan JYP Entertainment, Mark GOT7 Siap Rilis Single Bulan Februari

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:

– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;

Baca Juga: Belum Puas! Ganjar Pranowo Akui Jateng Siap Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

Baca Juga: Konser Online Gratis UNI-KON Digelar Februari, Ada Cha Eun Woo ASTRO, MONSTAX, Kang Daniel

  1. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  4. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Sementara itu, terkait transportasi, Airlangga meminta pemerintah daerah masing-masing mengatur regulasi untuk hal tersebut.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler