Fadli Zon Dilaporkan Karena Menyukai Cuitan Berbau Pornografi di Twitter

9 Januari 2021, 15:49 WIB
Politisi Partai Gerindra dan Ketua (BKSAP) DPR, Fadli Zon. /Instagram.com/@fadlizon. /

SEMARANGKU - Fadli Zon dikabarkan dilaporkan akibat menyukai postingan atau cuitan berbau pornografi di akun Twitter pribadi miliknya

Kabar dilaporkannya Fadli Zon ke kepolisian dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kombes Ramadhan yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Info Gelombang Tinggi 9-11 Januari 2021 dari BMKG, Laut Natuna Utara Status Ekstrem

Baca Juga: Belum Direspon Jokowi, Ganjar Pranowo Nekat Modali Pengembangan GeNose C19

Ia mengkonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon.

Pelapor diketahui merupakan Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio. Ia melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio. Ia melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon karena akun media sosial pribadi milik Fadli, menyukai atau me-like konten yang berbau pornografi.

Baca Juga: Keterlaluan! Yeontan ‘Mengkhianati’ V BTS di Acara Televisi KBS Entertainment dengan Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Setelah Donald Trump, Akun Twitter Tim Kampanye-nya Juga Ditutup Permanen

Febriyanto mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan hal yanh tidak pantas dilakukan seorang wakil rakyat.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya Febri.

Febriyanto menabahkan, "Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat,".

Baca Juga: Setelah Klaten, Ratusan Babi Ditemukan Mati Akibat Virus African Swine Fever di Wilayah Ini

Baca Juga: SEDANG TAYANG Golden Disc Awards ke-35, Klik Link Live Streaming JTBC, YouTube, TV Oline, Tonton Yuk

Menurut Febri, segala aktivitas anggota dewan Fadli sebagai wakil rakyat selalu dipantau oleh masyarakat.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli Zon ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli Zondituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler