Kamu Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Cek Online di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

2 Januari 2021, 09:30 WIB
Aplikasi PeduliLindungi yang digarap oleh Kemkominfo. //Kemkominfo

SEMARANGKU – Kamu bisa mcek penerima vaksin Covid-19 gratis secara online lewat aplikasi PeduliLindungi dengan mengikuti cara-cara berikut.

Sebelumnya, pemerintah memberitahukan penerima vaksin Covid-19 gratis secara offline yaitu SMS (Short Message Service) blast secara serentak kepada masyarakat yang sudah mendaftar di tahap pertama.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat yang mendapatkan SMS vaksinasi, maka wajib untuk mengikuti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Persiapkan! Pemerintah Akan Kembali Mencairan Bantuan Sosial Ini di Tahun 2021, Cek Penerima di Sini

Baca Juga: CEO BioNTech-Pfizer Sedang Menguji Keampuhan Vaksinnya pada Varian Baru Covid-19 dari Inggris

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," jelas Budi Gunadi, dikutip dari PMJ News, Sabtu 02 Januari 2021.

Menkes Budi Gunadi menegaskan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, jika sms tersebut belum diterima, ada alternatif lain cara mengecek penerima vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi.id.

Baca Juga: Melalui Web dan WA Bisa Dapat Diskon Listrik PLN Bulan Ini! Intip Langkah-langkahnya

Baca Juga: Terungkap Sosok Pelaku Peleceh Lagu Indonesia Raya dan Fakta Mengejutkan Tentangnya

Pada aplikasi tersebut, masyarakat diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang sudah disediakan.

Alternatif ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penerima vaksin Covid-19 yang diberikan secara serentak oleh pemerintah.

Kemudian, akan muncul dua kemungkinan, yaitu bukan termasuk anggota vaksinasi gratis periode ini atau termasuk anggota yang mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Golongan Napi Ini dapat Asimilasi dari Kemenkumham untuk Kurangi Risiko Penularan Covid-19 di Lapas

Baca Juga: Simak Cara Agar Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja yang Dibuka Tahun 2021 di www.prakerja.go.id

Nantinya, bagi anggota yang mendapatkan vaksin akan tampil: "Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

 "Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id," imbuhnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler