Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19, Ini SMS Tanda Terdaftar dan Segera Dapat Vaksinasi

1 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi SMS.* /Pixabay

SEMARANGKU – Berikut ini cara cek penerima vaksin Covid-19, kenali SMS tanda terdaftar untuk segera dapat vaksinasi melalui artikel ini.

Pemerintah telah mendatangkan vaksin Covid-19 dari beberapa negara, salah satunya dari China baru-baru ini.

Dengan kedatangan vaksin Covid-19, pemerintah telah menentukan mekanisme terkait vaksinasi dan golongan prioritas yang akan mendapatkannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun Ini di www.prakerja.go.id, Cek Syarat-Kuotanya

Baca Juga: Pelaku yang Mengunggah Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Pelajar SMP, Akan Dijerat Hukuman Ini

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Buruan Cek Nomor e-KTP ke dtks.kemensos.go.id Cairkan Bansos Tunai BST Rp 300 Bulan Januari Ini

Baca Juga: Ribuan Liter Cairan Anti Covid-19 Disemprot ke Jalanan Jakarta setelah Malam Tahun Baru 2021

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Ciptakan Yogyakarta yang Lebih Ramah Lingkungan, Pemkot Ajak Warga Lakukan Aksi Ini

Baca Juga: Satgas COVID-19 Targetkan Seluruh Pasien yang Terjangkit pada Tahun 2021 Akan Sembuh

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19/

Selain itu, ada pula 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi vaksin Covid-19 akan diberikan pemerintah sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler