SEMARANGKU - Inilah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Dalam menyambut Tahun Baru 2021, Pemerintah telah menentukan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Dalam daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2021, terdapat hari libur nasional berjumlah enam belas hari dan cuti bersama berjumlah tujuh hari. Bulan Mei mendapat hari libur sebanyak empat hari.
Baca Juga: Merinding, Gempa Ini Berpotensi Munculkan Tsunami yang Bisa Sapu Selatan Pulau Jawa
Baca Juga: Daftar Pemenang MBC Drama Awards 2020, Park Hae Jin Raih Penghargaan Utama
Hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020 lalu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, dan Nomor 4/2020.
Berikut adalah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang berlaku di Indonesia:
Januari
1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi
Baca Juga: Resmi! Ini Deretan Bansos yang Langsung Cair di Januari 2021, Siap Dapat Lagi?
Baca Juga: Polri Minta Warga Waspada Aksi Teror saat Tahun Baru, Dapat Bocoran dari Teroris?
Februari
12 Februari Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
Maret
11 Maret Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
12 Maret Cuti Bersama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
April
2 April Wafat Isa Al Masih
Baca Juga: FPI Dilarang, Fahri Hamzah Tulis Surat Terbuka untuk Mahfud MD: Ajarlah Bangsa Ini Prof!
Baca Juga: Jadwal Film di Trans TV Malam Ini 31 Desember 2020, Ada Venom, Spider-Man, dan Max Steel
Mei
1 Mei Hari Buruh Internasional
12 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
17 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
18 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
19 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
26 Mei Hari Raya Waisak 2565
Juni
1 Juni Hari Lahir Pancasila
Juli
20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah
Baca Juga: Tottenham vs Fulham Ditunda Akibat Covid-19, Liga Inggris Bakal Dihentikan Lagi?
Agustus
10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun
September
Tidak ada hari libur nasional
Oktober
19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
November
Tidak ada hari libur nasional
Baca Juga: Wali Kota Semarang Atur Jam Operasional Cafe-Restoran di Malam Tahun Baru, Cek di Sini
Desember
24 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember Hari Raya Natal
27 Cuti Bersama Hari Raya Natal
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada situs resminya yang diterbitkan pada 11 September 2020, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, ada beberapa kantor dan layanan publik yang harus tetap beroperasi pada hari libur.
Kantor pemerintah dan perusahaan yang melayani langsung masyarakat, seperti rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) diwajibkan untuk tetap buka dengan menugaskan pegawainya untuk tetap masuk dengan membagi jatah cuti dan libur mereka.
Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Kamis 31 Desember 2020, Catat Jam Tayang Konser Happy New Year Indonesia 2021
Bank ditetapkan juga harus buka pada hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh di luar hari Sabtu dan Minggu. Perusahaan lain yang memberikan layanan keamanan dan ketertiban, listrik, telekomunikasi, dan air minum juga diwajibkan untuk buka.***