Kabar Terbaru Kasus Sekretaris FPI Munarman, Polda Metro Jaya: Naik ke Tingkat Penyidikan

30 Desember 2020, 18:25 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman./ Dok. PMJ News/ /

SEMARANGKU - Beberapa waktu yang lalu, Munarman, sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Pelaporan Munarman tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terduga melakukan penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, Munarman mengatakan bahwa enam anggota laskar FPI yang ditembak di KM 51 tidak membawa senjata api.

Baca Juga: Kapolda Jateng Mendadak Ultimatum Kapolres Usai FPI Dibubarkan, Kenapa?

Baca Juga: Belum Ada Satu Jam Diresmikan, Tagar FPI Terlarang Trending di Twitter

Padahal, pihak kepolisian sudah membuktikan adanya senjata api yang dibawa oleh enam anggota laskar FPI itu.

Menurut Zainal Arifin yang juga merupakan Ketua Barisan Ksatria Nusantara, pernyataan tersebut dianggap berpotensi mengakibatkan adu domba dan perpecahan anak bangsa.

"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak diserta barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," kata Zainal.

Baca Juga: Markas FPI di Petamburan Digeruduk TNI-Polri, Anggota Polisi: Semua Turunin!

Baca Juga: Tanggal Wafat Gus Dur dan Pembubaran FPI Sama, Guntur Romli: Terima Kasih Sudah Melarang FPI

"Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," lanjutnya.

Laporan Zainal tersebut kemudian diproses oleh polisi, dan pada Rabu, 30 Desember 2020, statusnya naik ke tingkat penyidikan.

Kabar itu disampaikan kepada publik oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ormas FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasannya

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Akan Diperiksa pada Awal Tahun 2021

"Ya benar, untuk kasus itu naik ke tingkat penyidikan," kata Yusril.

Dari proses yang berjalan kurang lebih satu minggu ini polisi menemukan bawah terdapat unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Zainal.

Laporan tersebut dicatat dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler