Belum Ada Satu Jam Diresmikan, Tagar FPI Terlarang Trending di Twitter

30 Desember 2020, 17:48 WIB
Tangkapan layar twitter tagar FPI terlarang trending /Indri Rizkita/Warta Pontianak

SEMARANGKU - Pemerintah melalui siaran pers mengumumkan bahwa mulai hari ini Rabu, 30 Desember 2020, melarang segala kegiatan yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) diberi mandat untuk menyampaikan pengumuman pelarangan kegiatan FPI.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengungkapkan bahwa FPI sebenarnya telah dibubarkan sejak bulan Juni tahun lalu.

Baca Juga: Markas FPI di Petamburan Digeruduk TNI-Polri, Anggota Polisi: Semua Turunin!

Baca Juga: Tanggal Wafat Gus Dur dan Pembubaran FPI Sama, Guntur Romli: Terima Kasih Sudah Melarang FPI

Meski sudah tidak memiliki legal standing, organisasi yang diketuai Habib Rizieq Shihab itu masih saja melakukan berbagai kegiatan.

Bahkan, kata Mahfud, kegiatan FPI tersebut dinilai melanggar ketertiban, keamanan, serta bertentangan dengan hukum.

“FPI, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure, sudah bubar sebagai ormas. Tapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud.

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Akan Diperiksa pada Awal Tahun 2021

Baca Juga: FPI Jadi Ormas Terlarang, Fadli Zon Sebut Sebagai Pembunuhan Demokrasi

Apa yang mendasari tindakan pemerintah untuk menghentikan segala kegiatan FPI ini adalah peraturan perundang-undangan dan putusan MK tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. Baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,” lanjut Mahfud.

Menariknya, tidak sampai satu jam pengumuman tersebut disiarkan, kabar bahwa FPI menjadi ormas terlarang sudah viral di berbagai platform media sosial. Twitter menjadi salah satunya.

Baca Juga: Cair Januari 2021, Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan Login dtks.kemensos.go.id, Ikuti Cara Ini

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah Bertepatan dengan Tanggal Wafatnya Gus Dur, Kebetulan?

Banyak netizen yang membuat cuitan terkait pengumuman itu menggunakan tagar #FPITerlarang. Alhasil, tagar tersebut menjadi trending.

Ketika tulisan ini dibuat, tagar #FPITerlarang telah digunakan lebih dari 29 ribu lebih cuitan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler