Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, Menlu Retno Marsudi: Untuk Sementara!

28 Desember 2020, 21:01 WIB
Menlu RI Retno Marsudi /Dok. Kementerian Luar Negeri.

SEMARANGKU - Pemerintah Indonesia akan menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing atau WNA dari semua negara.

Penutupan pintu masuk Indonesia bagi warga negara asing atau WNA dari semua negara ini akan dimulai pada 1 hingga 14 Januari 2021.

Langkah pemerintah Indonesia ini sebagai upaya untuk mencegah varian baru virus Covid-19 masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Latihan Teroris Jamaah Islamiyah di Ungaran Butuh Rp65 Juta per Bulan, Dananya Didapat dari Cara Ini

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Menurut data dari berbagai penelitian ilmiah, varian baru virus Corona Covid-19 memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Varian baru Covid-19 tersebut pertama kali ditemukan di Inggris dan telah menyebar di beberapa negara di Eropa, Afrika, dan Asia.

Negara-negara yang dimaksud di antaranya adalah Swedia, Prancis, Israel, Afrika Selatan, Jepang, serta Korea Selatan.

Baca Juga: Selain Jateng, Lapak Ganjar Edisi Akhir Tahun Juga untuk UMKM di Provinsi Ini

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021 Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA, Ini Alasanya

 

"Menyikapi hal tersebut (varian baru virus Covid-19), rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020, memutuskan. Untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara. Dari 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing," kata Retno Marsudi selaku Menlu RI.

Retno mengungkapkan keputusan tersebut pada 28 Desember 2020, dalam keterangan pers Menteri Luar Negeri di kantor presiden.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler