Indonesia Larang Warga Asing Masuk Per 1 Januari 2021, Bagaimana dengan WNI yang Akan Pulkam?

28 Desember 2020, 20:23 WIB
ilustrasi: WNA dilarang masuk Indonesia //ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA/ANTARA FOTO

SEMARANGKU – Indonesia melarang datangnya warga asing per tanggal 1 Januari 2020 mendatang, lalu, bagaimana dengan WNI yang ingin pulang kampung (pulkam) atau kembali ke tanah air? Simak penjelasan berikut.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa pemerintah menutup sementara masuknya warga negara asing atau WNA ke Indonesia per tanggal 1 Januari.

Jika pintu masuk Indonesia tertutup bagi WNA, bagaimana dengan WNI yang ingin kembali ke Tanah Air? Apakah tidak boleh masuk juga? Simak paparan berikut.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021 Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA, Ini Alasanya

Baca Juga: Selain Jateng, Lapak Ganjar Edisi Akhir Tahun Juga untuk UMKM di Provinsi Ini

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno, dalam keterangannya di Kantor Presiden pada Senin, 28 Desember 2020.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

Baca Juga: ARMY, Suga Bakal Tampil Bareng BTS di Konser Akhir Tahun Big Hit Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: WNA Resmi Dilarang Masuk ke Indonesia, Namun Orang Asing Ini Dibolehkan Masuk

  1. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;
  2. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
  3. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Haru! Mengajar Dari Ruang Isolasi, Dosen UNS Ahmad Taufiq Wafat

Baca Juga: Anggota Jamaah Islamiyah yang Sudah Latihan Merakit Bom di Semarang, Dikirim ke Negara Ini

Sedangkan, bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang akan kembali ke Indonesia harus menaati Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama seperti di atas.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler