SEMARANGKU - Empat orang tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dan pengrusakan kaca di RSUD Brebes telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Brebes.
Sebelumnya pada Sabtu, 26 Desember 2020, ada 14 warga dari desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, yang melakukan aksi anarkis merusak kaca RSUD Brebes dan mencoba untuk mengambil paksa jenazah Covid-19.
Diketahui empat tersangka pengambilan paksa jenazah Covid-19 dan pengrusakan kaca di RSUD Brebes yang berhasil ditangkap Polres Brebes, berinisial BS, IF, K dan M.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngotot Beli GeNose C19, Ternyata Ini Kelebihannya
Baca Juga: Link Streaming Konser Online Gratis SMTOWN LIVE Culture Humanity di YouTube, V Live, Sampai TikTok
Tidak hanya mencoba mengambil jenazah Covid-19 dan merusak kaca, empat tersangka tersebut juga diketahui telah melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Prokes.
"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto saat dimintai keterangan.
Baca Juga: UPDATE! Cara Daftar Kartu Prakerja 2021, login www.prakerja.go.id, Ini Rahasia Agar Lolos
Baca Juga: Nyalakan Petasan di Tahun Baru 2021, Polda Jateng: Dikejar dan Diperiksa
Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.
Pihak rumah sakit yang dikawal TNI Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkannya jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis, bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai jika almarhumah meninggal karena sakit yang diderita bukan terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: 11 Hari Terakhir di Bulan Desember Disebut Paling Rawan Tsunami, Benarkah? Ini Penjelasan BMKG
Baca Juga: Kata Bawaslu, Ada 1.645 ASN yang Diduga Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2020
Kapolres Brebes Akbp Gatot Yulianto menyampaikan jika pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kita kasih pengertian nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran” kata Kapolres Gatot Sugiarto.
Baca Juga: Tsunami Megathrust Bisa Hantam Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Ingatkan Wilayah Ini
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jerry Andrean Juara Masterchef Season 7 Indonesia di RCTI
Sementara terkait kasus perusakan yang terjadi di rumah sakit hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Brebes masih memeriksa belasan warga yang diamankan termasuk melakukan rapid test kepada warga yang telah membawa jenazah keluar dari rumah sakit. ***