Kata Bawaslu, Ada 1.645 ASN yang Diduga Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2020

28 Desember 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

SEMARANGKU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 1.645 ASN diduga terlibat dalam kasus pelanggaran di Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan Misbah menjelaskan, 1.645 ASN tersebut terlibat dalam 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN selama proses dan tahapan Pilkada 2020.

Semua ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah dilaporkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Tinggal Haahh… dan Tunggu 2 Menit, GeNose C19 Bisa Tunjukkan Reaktif Covid-19 atau Tidak

Baca Juga: Tak Terasa Setahun Sudah Covid-19 Merajalela di Indonesia, Beginilah Rekam Jejaknya

“Dari 1.194 rekomendasi Bawaslu yang dilaporkan ke KASN terdapat 1.645 ASN yang terlibat,” jelas Ketua Bawaslu Abhan Misbah dalam keterangan pers, Minggu 27 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.

Jumlah personel yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 lebih banyak dibanding Pilkada sebelumnya.

Meski begitu, Abhan tidak merinci secara detail jumlah rekomendasi dugaan pelanggaran ASN pada Pilkada sebelumnya.

Baca Juga: Analisis Psikologis di 1 Night and 2 Days Tunjukkan Ravi VIXX Memang Berkencan dengan Taeyeon SNSD?

Baca Juga: Tes GeNose C19 Hanya Rp15 Ribuan dan Bisa Digunakan 20 Kali, Tapi Tak Boleh untuk Keperluan Pribadi

Dalam data yang dibagikan Abhan juga disebutkan, jika proses di KASN hingga 19 Desember juga ada 1.305 ASN yang dilaporkan ke KASN.

Dari jumlah tersebut, 66,8 persen atau 872 ASN yang melanggar dan mendapat rekomendasi KASN dan 635 ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat sanksi.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler