SEMARANGKU – Pilkada telah usai, namun ada 40 paslon yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Mereka merasa ada kecurangan sehingga mempengaruhi perolehan suara.
Dari 40 paslon tersebut, telah mengajukan gugatan ke MK baik secara daring maupun datang langsung ke Gedung MK di Jakarta.
Laman Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan, wilayah mana saja yang mengajukan gugatan.
Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek dtks.kemensos.go.id Sebelum Terlambat!
Baca Juga: Daerah dengan Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan Terbanyak, Daerahmu Termasuk?
Sejak dibuka pekan lalu, sejumlah gugatan itu masuk secara bertahap. Pada Rabu 16 Desember 2020, ada dua gugatan masuk.
Berikut sejumlah gugatan yang sudah masuk di MK sebagaimana dikutip dari Antaranews:
Rabu 16 Desember 2020:
1.Pilkada Kaimana