Aturan Perjalanan ke Bali dan Jawa Saat Libur Natal-Tahun Baru 2021, Catat!

25 Desember 2020, 21:25 WIB
Aturan Perjalanan ke Bali dan Jawa Saat Libur Natal-Tahun Baru 2021, Catat! //Korlantas/

SEMARANGKU – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 memperketat aturan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk menekan risiko penularan COVID-19.

Landasan tersebut terdapat pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi COVID-19.

Dilansir dari Antara News, waktu pemberlakukan tersebut dimulai dari tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Persiapan Distribusi Vaksin Covid-19 Hampir Rampung, Daerah ini Jadi Prioritas Vaksinasi

Baca Juga: Antisipasi Virus Covid-19 Varian Baru yang Lebih Mudah Menular, Menkes Ambil Langkah Ini

Aturan Perjalanan

1. Wajib memakai masker tiga lapis atau masker medis

2. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan

3. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

4. Dilarang makan atau minum dalam penerbangan kurang dari dua jam

5. Wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 (Rapid test antibody masih boleh digunakan sesuai ketentuan).

Baca Juga: Tak Ikut Hadir ke SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu, Jin Ancam Suga BTS Jika Tak Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Hati-hati! Virus Covid-19 Varian Baru Sudah Sampai di Dua Negara Tetangga Indonesia Ini

Khusus Perjalanan ke Pulau Bali

1. Hasil tes RT-PCR maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan

2. Hasil rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Untuk Perjalanan Dari, Ke, dan Dalam Pulau Jawa

1. Hasil rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen

Baca Juga: Polda Jateng Sampai Turunkan Tim di Kendal dan Batang, Ada Apa?

Baca Juga: Sowan Gus Mus di Rembang, Menag Gus Yaqut Dapat Wejangan Ini

3. Khusus perjalanan dengan transportasi laut dan darat dalam satu wilayah aglomerasi (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen

4. Jika hasil rapid test antigen atau antibody nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR.

5. Satgas COVID-19 daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

“Pengalaman tiga lburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” tutur Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler