Kementerian Agama Jadi Lembaga yang Paling Jeblok Soal Pelanggaran Ini

22 Desember 2020, 10:10 WIB
logo Kementerian Agama RI /kemenag.co.id

SEMARANGKU – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut Kementerian Agama (Kemenag) menjadi lembaga setingkat kementerian yang paling jeblok.

Kementerian Agama menempati posisi enam dari 10 instansi dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

Laporan itu disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 19 Desember 2020 yang melakukan penilaian pada Lembaga negara di Pilkada ini.

Baca Juga: Beli Bensin lewat Aplikasi ini Langsung Diantar ke Tempatmu, Seperti Online Shop

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Lengkapi Syarat untuk Daftar di prakerja.go.id

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan Kementerian Agama menjadi lembaga setingkat menteri dengan aparatur sipil negara terbanyak melanggar netralitas ASN pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Sebagaimana dilansir dari Antara News, Kementerian Agama menempati posisi enam dari 10 instansi dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN terbanyak (Top 10 Instansi) yaitu 23 ASN.

Adapun sembilan lainnya yang juga masuk Top 10 Instansi merupakan Pemerintah tingkat Kabupaten.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Pulsa Gratis di Perayaan Hari Ibu 2020, Cek Cara Dapatnya di Sini!

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu per KK PKH Cair di Desember 2020, Cek NIK Anda di dtks.kemensos.go.id

Diantaranya Pemkab Purbalingga (57 ASN), Pemkab Wakatobi (35 ASN), Pemkab Halmahera Selatan (33 ASN), Pemkab Konawe Utara (30 ASN).

Selanjutnya Pemkab Bima (28 ASN), Pemkab Minahasa Selatan (22 ASN), Pemkab Halmahera Timur (22 ASN), Pemkab Muna (21 ASN), dan Pemkab Mamuju (21 ASN).

Agus mengatakan lima jabatan ASN paling banyak melakukan pelanggaran netralitas adalah pejabat fungsional (26,7 persen), jabatan pimpinan tinggi (19,6 persen).

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 22 Desember, Ada Seputih Cinta Semerah Dusta, Mahabharata

Baca Juga: Jarang Diketahui, Tips Lolos dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dibuka dalam Beberapa Hari

Untuk jabatan pelaksana (15,9 persen), administrator (12,7 persen), dan kepala wilayah maupun camat/lurah (10,9 persen).

Menurut dia, ASN paling banyak melanggar netralitas karena ikut berkampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27,7 persen) dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon (19,8 persen).

Hingga saat ini, rekomendasi KASN yang sudah ditindaklanjuti PPK dengan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud sebanyak 635 rekomendasi (72,8 persen). ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler