SEMARANGKU – Pilkada telah usai, namun ada 40 paslon yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Mereka merasa ada kecurangan sehingga mempengaruhi perolehan suara.
Dari 40 paslon tersebut, telah mengajukan gugatan ke MK baik secara daring maupun datang langsung ke Gedung MK di Jakarta.
Laman Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan, wilayah mana saja yang mengajukan gugatan.
Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek dtks.kemensos.go.id Sebelum Terlambat!
Baca Juga: Daerah dengan Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan Terbanyak, Daerahmu Termasuk?
Sejak dibuka pekan lalu, sejumlah gugatan itu masuk secara bertahap. Pada Rabu 16 Desember 2020, ada dua gugatan masuk.
Berikut sejumlah gugatan yang sudah masuk di MK sebagaimana dikutip dari Antaranews:
Rabu 16 Desember 2020:
1.Pilkada Kaimana
2. Pilkada Lampung Tengah
Kamis 17 Desember 2020:
3. Pilkada Rembang
4. Pilkada Sumba Barat
Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, Negara Ini Lakukan Lockdown saat Natal dan Tahun Baru
5. PIlkada Belu
6. Pilkada Raja Ampat
7. Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir
8. Pilkada Pangandaran
9. Pilkada Kotawaringin Timur
10. Pilkada, Sekadau
11. Pilkada Taliabu
Baca Juga: Proses Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia? Yuk Intip Bareng-bareng
12. Pilkada Halmahera Selatan
13. Pilkada Banggai
14. Pilkada Ogan Komering Ulu
15. Pilkada Konawe Kepulauan
16. Pilkada , Karo (2 perkara)
17. Pilkada Bulukumba
18. Pilkada Musi Rawas Utara
Baca Juga: Cara Mendapatkan Samsung A10S dan Rp3 Juta dari Telkomsel, Syarat Cuma Tebak Gambar
Jumat 18 Desember 2020
19. Pilkada Kepulauan Aru
20. Pilkada Labuhanbatu Selatan
21. Pilkada Pesisir Barat
22. Pilkada Mamberamo Raya
23. Pilkada Sorong Selatan
24. Pilkada Konawe Selatan
Baca Juga: Awas, Polda Jateng Sebar Intelijen untuk Deteksi Kerumunan Massa Perayaan Nataru
25. Pilkada Ogan Komering Ulu Selatan
26. Pilkada Halmahera Timur
27. Pilkada Sorong Selatan
28. Pilkada Purworejo
29. Pilkada Teluk Wondama
30. Pilkada Tojo Una-Una
31. Pilkada, Pahuwato
Baca Juga: Lagi! Telkomsel Beri iPhone 12 dan Pulsa Jutaan Rupiah, Ini Cara Dapatnya
32. Pilkada Halmahera Timur
33. Pilkada Malaka
34. Pilkada Lingga
35. Pilkada Tapanuli Selatan
36. Pilkada Magelang
37. Pilkada Bandar Lampung
38. Pilkada Tidore Kepulauan
39. Pilkada Banjarmasin
Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan ke-13 Minggu-Senin, Link Live Streaming TV, Kesempatan Inter Salip Milan
Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020. ***