40 Paslon Gugat Hasil Pilkada di MK, Ada dari Jawa Tengah, Wilayah Mana Saja?

20 Desember 2020, 10:23 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

SEMARANGKU – Pilkada telah usai, namun ada 40 paslon yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Mereka merasa ada kecurangan sehingga mempengaruhi perolehan suara.

Dari 40 paslon tersebut, telah mengajukan gugatan ke MK baik secara daring maupun datang langsung ke Gedung MK di Jakarta.

Laman Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan, wilayah mana saja yang mengajukan gugatan.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek dtks.kemensos.go.id Sebelum Terlambat!

Baca Juga: Daerah dengan Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan Terbanyak, Daerahmu Termasuk?

Sejak dibuka pekan lalu, sejumlah gugatan itu masuk secara bertahap. Pada Rabu 16 Desember 2020, ada dua gugatan masuk.

Berikut sejumlah gugatan yang sudah masuk di MK sebagaimana dikutip dari Antaranews:

Rabu 16 Desember 2020:

1.Pilkada Kaimana

2. Pilkada Lampung Tengah

Kamis 17 Desember 2020:

3. Pilkada Rembang

4. Pilkada Sumba Barat

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, Negara Ini Lakukan Lockdown saat Natal dan Tahun Baru

5. PIlkada Belu

6. Pilkada Raja Ampat

7. Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir

8. Pilkada Pangandaran

9. Pilkada Kotawaringin Timur

10. Pilkada, Sekadau

11. Pilkada Taliabu

Baca Juga: Proses Pantun Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia? Yuk Intip Bareng-bareng

12. Pilkada Halmahera Selatan

13. Pilkada Banggai

14. Pilkada Ogan Komering Ulu

15. Pilkada Konawe Kepulauan

16. Pilkada , Karo (2 perkara)

17. Pilkada Bulukumba

18. Pilkada Musi Rawas Utara

Baca Juga: Cara Mendapatkan Samsung A10S dan Rp3 Juta dari Telkomsel, Syarat Cuma Tebak Gambar

Jumat 18 Desember 2020

19. Pilkada Kepulauan Aru

20. Pilkada Labuhanbatu Selatan

21. Pilkada Pesisir Barat

22. Pilkada Mamberamo Raya

23. Pilkada Sorong Selatan

24. Pilkada Konawe Selatan

Baca Juga: Awas, Polda Jateng Sebar Intelijen untuk Deteksi Kerumunan Massa Perayaan Nataru

25. Pilkada Ogan Komering Ulu Selatan

26. Pilkada Halmahera Timur

27. Pilkada Sorong Selatan

28. Pilkada Purworejo

29. Pilkada Teluk Wondama

30. Pilkada Tojo Una-Una

31. Pilkada, Pahuwato

Baca Juga: Lagi! Telkomsel Beri iPhone 12 dan Pulsa Jutaan Rupiah, Ini Cara Dapatnya

32. Pilkada Halmahera Timur

33. Pilkada Malaka

34. Pilkada Lingga

35. Pilkada Tapanuli Selatan

36. Pilkada Magelang

37. Pilkada Bandar Lampung

38. Pilkada Tidore Kepulauan

39. Pilkada Banjarmasin

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan ke-13 Minggu-Senin, Link Live Streaming TV, Kesempatan Inter Salip Milan

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler