CATAT! Demo di masa Pandemi Boleh, Mendagri: Asalkan Penuhi Syarat Ini

19 Desember 2020, 12:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian. //Instagram.com//@titokarnavian/

SEMARANGKU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan aksi demo di masa pandemi tidak dilarang namun harus memenuhi syarat.

Tito mengatakan syarat yang wajib harus diterapkan sejumlah organisasi atau komunitas yang hendak menyampaikan pendapat harus maksimal 50 orang.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, dikutip dari Antara News, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: 6 Ribuan Anggota Kelompok Teroris JI Masih Aktif, Operasinya Gunakan Nama Yayasan Ini

Baca Juga: 5 Ponsel High End Paling Laris di Tahun 2020, Kamu Punya yang Mana?

Tito menilai, apabila batasan aksi demonstrasi tidak dibatasi, maka akan memunculkan klaster baru Covid-19 di antara kerumunan massa.

Selain itu, Tito meminta kepada aparat hukum untuk menerapkan peraturan demo di masa pandemi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bagi para massa.

Batasan massa, Tito menambahkan, juga penting diterapkan untuk bisa menjaga jarak dan mempermudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Daftar Urutan Mobil Paling Laris Tahun 2020, dari Honda, Toyota Hingga Daihatsu

Baca Juga: Penumpang KA yang Masuk ke Jateng Wajib Rapid Test Antigen? Ini Jawaban PT KAI Daop 4 Semarang

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler