Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Keputusan Habib Rizieq Ditahan Atau Tidak Bergantung pada Ini

12 Desember 2020, 15:12 WIB
Kolase potret Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan). /Dok. PMJ News.

SEMARANGKU – Diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, ternyata keputusan Habib Rizieq akan ditahan atau tidak bergantung pada hal ini, simak paparan berikut.

Habib Rizieq yang telah ditetapkan menjadi tersangka akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya setelah 2 kali mangkir dari panggilan.

Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu pukul 10.30 WIB pagi bersama dengan tim kuasa hukum atau pengacaranya, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Sebelumnya pengacara Habib Rizieq sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin guna meminta surat panggilan.

Namun, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sudah tidak ada lagi panggilan, justru pihak Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Habib Rizieq masih diperiksa untuk kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Siap Ditahan Sebagai Seorang Pejuang

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Akui Tak Ada Persiapan: Ditanya Kita Jawab, Selesai Kan

Terkait penahanan Habib Rizieq, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penahanan tersangka terkait dugaan melawan UU atau aparat berwenang akan disampaikan nanti.

Penahanan terkait hal tersebut masih menungguh hasil pemeriksaan dan merupakan kewenangan penyidik dengan melihat alasan objektif dan subjektif.

“Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri,” kata Yusri sebagaimana dikutip dari SemarangKu dari laman ANTARA.

Baca Juga: NCTzen, NCT Akan Tampil di MTV World Stage Indonesia 2020, Lho, Yuk Catat Tanggalnya

Baca Juga: Liga Inggris: Link Live Streaming MU vs Man City, Prediksi Susunan Pemain, dan H2H Kedua Tim

Yusri menambahkan bahwa kepolisian memiliki setidaknya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah Habib Rizieq harus ditahan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

“Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” ucap Yusri.

Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya setelah dinyatakan non reaktif Covid-19 dengan metode tes usap antigen.

Baca Juga: Daftarkan Diri Sebagai Ormas Khilafah, FPI Tak Mau Setia Kepada Pancasila

Baca Juga: Masuk 100 Wanita Berpengaruh Dunia, Foto CEO Pertamina Tak Ada di Laman Forbes

Menyerahkan diri ke polisi untuk diperiksa, Imam Besa FPI ini mengaku tak menyiapkan apapun untuk pemeriksaan tersebut.

“Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” ucap Habib Rizieq.

Sementara itu, ketika ditanya kesiapan jika harus menjalani penahanan, ia enggan memberikan jawaban. “Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan,” ucap Rizieq.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya siap menjalani penahanan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler