YES! 7 Golongan Ini Bakal Dapat Keringanan Tarif Listrik dari PLN November-Desember, Cek Segera

28 November 2020, 13:45 WIB
PLN Beri Bantuan Keringanan Tarif Listrik untuk Golongan Pelanggan Ini /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Akan disalurkan kembali keringanan tarif listrik PLN kepada 7 golongan penerima dalam artikel ini.

Dapat dipastikan, 7 golongan ini akan mendapatkan bantuan keringanan tarif listrik dari PLN periode November – Desember 2020.

Mengingat listrik adalah suatu hal yang sangat penting. Ditambah lagi ekonomi masyarakat tidak stabil akibat dari pandemi.

Baca Juga: Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id Bisa Dapat Token Listrik Gratis PLN November-Desember

Baca Juga: Pakai Rekening Ini Otomatis BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Tidak Cair!

Maka, bantuan token listrik gratis dari pemerintah dapat membantu meringankan biaya listrik masyarakat di masa tersulit ini.

Oleh karenanya, pemerintah kembali memberikan bantuan token listrik gratis PLN kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan penyaluran listrik gratis akan diperpanjang hingga bulan Desember tahun 2020.

Baca Juga: Bagus Kahfi Batal Gabung FC Utrecht, Warganet Langsung Serbu Instagram Barito Putera

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Man City vs Burnley, Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming Gratis Malam Ini

Masyarakat perlu mengecek namanya di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk mengetahui namanya tercatat mendapat diskon listrik atau tidak.

Pemberian keringanan listrik tersebut selain adanya pandemi COVID-19 di Indonesia juga dipengaruhi oleh beberapa faktor beriktu:

  1. Realisasi kurs Rp14.561,52/dolar AS
  2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%
  3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel
  4. Harga Patokan Batu Bara Rp666,72/kg

Tujuh pelanggan yang menerima bantuan listrik gratis dari pemerintah tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Liga Inggris: Brighton vs Liverpool, Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming Gratis

Baca Juga: Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Jika Terima SMS BRI, Ini Cara Daftar BPUM dan Cek via eform.bri.co.id/bpum

  1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VN
  2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
  3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VN – 5000 VN
  4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VN ke atas
  5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA
  6. Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 kVA
  7. Penerangan jalan umum.

Itulah 7 golongan yang bisa mendapatkan listrik gratis dari pemerintah.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler