SEMARANGKU – Dapatkan keringanan tagihan tarif listrik nonsubsidi PLN di bulan November dan Desember melalui www.pln.co.id. Dari artikel ini kamu akan mengetahui tata cara mendapatkan keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN.
Keringanan tagihan tarif listrik kini selain dapat rasakan bagi para pelanggan listrik bersubsidi juga dapat dinikmati bagi para pelanggan listrik nonsubsidi PLN.
Dengan adanya keringanan tarif listrik bagi para pelanggan nonsubsidi diharapkan dapat membantu perekeonomian masyarakat selama pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia.
Baca Juga: Cara Daftar untuk Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Lengkapi Syarat Berikut Ini
Baca Juga: Miftachul Akhyar Resmi Jadi Ketum MUI, Pengurus Lama Memiliki Peran 212 Terdepak, Siapa Saja?
“Kami akan terus memastikan stimulus listrik ini dapat diterima oleh masyarakat, sehingga dapat meringankan beban di tengah pandemi COVID-19 ini,” tutur Agung Murdifi yang menjabat sebagai Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN pada Selasa, 08 September 2020, dikutip dari Antara News.
Keringanan tarif listrik nonsubsidi dapat dinikmati mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.
Bagi pelanggan pra-bayar atau pengguna token, besar kecilnya bantuan diperhitungkan berdasarkan jumlah rata-rata pemakaian tertinggi antara bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020.
Baca Juga: KH. Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI, Berikut Deretan Pengurus Harian MUI 2020-2025