Pemerintah Bagi BLT APB Rp 1 Juta, Cek NIK KTP di Laman apb.kemdikbud.go.id, Cek Syarat Bantuan

28 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Pemerintah.* /PIxabay/EmAji

SEMARANGKU – Pemerintah membagikan BLT APB Rp 1 juta, masukkan NIK KTP di laman apb.kemdikbud.go.id untuk pengecekan, berikut persyaratannya.

Ada bantuan BLT APB Rp 1 juta di mana para penerimanya bisa melakukan pengecekan melalui laman apb.kemdikbud.go.id.

BLT APB merupakan program bantuan pemerintah yang merupakan program inisiasi dari Kemdikbud dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 November, Cair 50 GB Bisa Youtube dan IG

Baca Juga: Ingat! Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN Bulan November-Desember Hanya untuk Golongan Ini

Bantuan atau BLT Rp 1 juta disiapkan pemerintah untuk para pelaku budaya yang terdampak Covid-19 sehingga penghasilannya berkurang signifikan.

Pemerintah telah menentukan dua prioritas pelaku budaya penerima bantuan BLT Rp 1 juta, berikut rinciannya.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pelaku budaya untuk mendapat bantuan dari Kemdikbud senilai Rp 1 juta:

Baca Juga: 10 Tips Hidup Sehat di Rumah Tanpa Harus Mengeluarkan Banyak Uang

Baca Juga: Klik www.pln.co.id, Cara Dapat Keringanan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi PLN November-Desember

  1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum.

Baca Juga: Cara Daftar untuk Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Lengkapi Syarat Berikut Ini

Baca Juga: Miftachul Akhyar Resmi Jadi Ketum MUI, Pengurus Lama Memiliki Peran 212 Terdepak, Siapa Saja?

  1. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Baca Juga: KH. Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI, Berikut Deretan Pengurus Harian MUI 2020-2025

Baca Juga: Terakhir Malam Ini! Berikut Cara Daftar Penerima Uang Rp1,5 Juta Gratis dari Telkomsel

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapat bantuan pemerintah bernilai Rp 1 juta ini, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipili (PNS)
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  • TNI
  • Polri
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD
  • Dosen dan Dokter

Penyaluran bantuan Rp 1 juta dilakukan di tiga bank pilihan pemerintah, tiga bank tersebut yaitu Bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Baca Juga: Cara Daftar untuk Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Lengkap dengan Syaratnya

Baca Juga: Miftachul Akhyar Resmi Jadi Ketua MUI Gantikan Ma'ruf Amin, Ini Struktur Kepengurusan Barunya

Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu. Segera lakukan pengecekan untuk memastikan apakah mendapat bantuan ini atau tidak.

Pengecekan bisa dilakukan melalui link apb.kemdikbud.go.id lalu login atau masuk ke laman tersebut.

Jika laman telah terbuka, masukkan NIK atau nomor KTP kemudian klik tombol cari untuk melakukan pengecekan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler