Setelah Polda Jabar, Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan

27 November 2020, 06:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

SEMARANGKU – Setelah Polda Jabar, kini giliran Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Habib Rizieq di Petamburan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Jabar ( Jawa Barat ) telah menaikkan status kasus adanya dugaan pelanggaran prokes ketika Habib Rizieq berada di Megamendung.

Setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Janji Prabowo Subianto Tahun Lalu Jadi Sorotan!

Baca Juga: WHO Umumkan Nama 10 Ilmuwan di Tim Penyidik Asal-usul Covid-19, Ada dari Indonesia?

Kini Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran prokes dalam acara Habib Rizieq di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan diartikan penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Kendati telah menaikkan status kasus, Polda Metro Jaya kedapatan belum memanggil Habib Rizieq untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Asap Putih 350 Meter dan Alami 324 Kali Gempa Hybrid, Bakal Erupsi?

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Tahap 2 November 50 GB Akan Cair Lagi di Telkomsel, Ini Syarat Penerimanya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan bahwa pemanggilan Habib Rizieq akan dilakukan jika waktunya sudah tepat.

“Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil,” ucap Awi sebagaimana dikutip SemarangKu dari ANTARA.

Sementara itu, Habib Rizieq dikabarkan tengah sakit sepulangnya dari Arab Saudi dan pihak kepolisian telah menyarankan sang imam besar untuk melakukan tes usap Covid-19.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair di BRI, BNI, Mandiri, BTN, Cek Saldo di Sini

Baca Juga: Dapatkan Segera! Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Namun, tampaknya pemanggilan Habib Rizieq yang belum dilakukan disebabkan karena alasan profesionalisme semata.

Awi meminta semua pihak bersabar untuk menunggu penyidikan oleh kepolisian sehingga dapat diketahui ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Dalam peningkatan status dugaan pelanggaran prokes kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Polda Jabar menemukan adanya sejumlah fakta lapangan adanya pelanggaran.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Rapat, Siapkan Skenario Atasi Erupsi Gunung Merapi dan Pilkada 2020

Baca Juga: Peduli Veteran, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Kapten Sanjoto Pasca Renovasi

Dalam kasus tersebut, polisi akan menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler