Coreng Nama Artis di Indonesia, Polisi Ringkus Dua Artis Kasus Prostitusi Online

26 November 2020, 17:45 WIB
ILUSTRASI Artis Wanita Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Prostitusi Online /Pexels/ ( Kat Jayne)

SEMARANGKU – Kasus prostitusi online tetap berlanjut di kalangan para artis Indonesia, sehingga kasus tersebut membuat nama artis tercoreng.

Sebelumnya ada beberapa nama yang ditangkap atas kasus tersebut. Terakhir ada nama Hana Hanifah hingga Vanessa Angel, yang ditangkap atas dugaan kasus prostitusi online, meski keduanya bebas dari jerat hukum.

Artis prostitusi online tersebut antara lain berinisial ST (27) dan MA (26). Mereka diamankan bersama 1 pria dan 1 perempuan. Sehingga, total aparat keamanan meringkus empat orang dalam kasus ini.

Baca Juga: PJJ Secara Daring Stamina Anak Harus Bagus, Asupan Serealia Utuh Alternatif Gizi Agar Seimbang

Baca Juga: Lengkap! 2 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap oleh Edhy Prabowo Serahkan diri ke KPK

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra membenarkan kabar penangkapan itu. Menurutnya, kedua artis itu diamankan bersama dua orang lainnya.

"Ya benar, saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis ya di Polsek atau Polres," ujar Paksi kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Kamis 26 November 2020.

“Keduanya sudah kita bawa ke Polsek. Sabar dulu yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman anggota,” tambahnya.

Baca Juga: Tak Banyak, V BTS Hanya Berharap Blue and Grey Dapat Lakukan Hal Ini untuk ARMY dan Semua Orang

Baca Juga: Arab Saudi dan Rusia Umumkan Perang Harga Minyak di Timur Tengah Sebab Vaksin Covid-19

Namun, pihak Polda Metro Jaya belum menjelaskan lebih dalam lagi tentang siapa sosok dari dua artis tersebut.

Terlihat pada gambar, mereka menghadiri panggilan untuk digali informasi lebih lanjut terkait kasus prostitusi online dengan menggunakan jaket hoodie dan topi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan pihaknya akan merilis kembali pada hari Jumat 27 November 2020 lebih dalam kasus tersebut.

"Besok Jumat kita rilis ya," imbuhnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler