Hukum Memberi dan Menerima THR di Hari Lebaran Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasannya Ini

- 14 April 2023, 19:15 WIB
Hukum Memberi dan Menerima THR di Hari Lebaran Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasannya Berikut Ini /
Hukum Memberi dan Menerima THR di Hari Lebaran Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasannya Berikut Ini / /ANTARA/M Risyal Hidayat

SEMARANGKU - Berikut penjelasan tentang hukum menerima THR di hari lebaran.

Hari lebaran semakin dekat. Beberapa hari hingga lebaran tiba terdapat tradisi yang ada di tengah masyarakat yaitu memberi dan menerima tunjangan hari raya atau THR.

THR dan bingkisan hari lebaran biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, orang tua pada orang yang lebih muda, atau sekedar rekan kerja.

Bagaimana hukumnya memberi dan menerima THR di hari lebaran menurut Islam?

Baca Juga: Jangan Salah Penggunaan! Berikut Cara Mengelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis dan Tepat Penggunaan

Mengutip dari YouTube Istawuu.TV, Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi mengungkapkan bahwa tidak masalah untuk memberi dan menerima THR di hari lebaran. Memberikan THR atau hadiah di hari lebaran adalah hal yang bagus sebagai apresiasi kegembiraan.

Menurut Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi, hari lebaran itu sendiri adalah hari yang gembira. Seperti memberikan zakat kepada orang yang membutuhkan, itu juga salah satu cara agar membuat seseorang bergembira karena memiliki sesuatu.

Baca Juga: Pria di Tambora Diringkus Polisi setelah Nekat Peras THR ke Restoran Pakai Proposal Palsu

Tidak ada masalah juga bagi orang yang menerima THR karena itu adalah bentuk dari hadiah. Disebabkan THR dikategorikan sebagai hadiah maka kita perlu memahami hukum menerima hadiah.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x