Apakah Karyawan Magang Bisa Mendapatkan THR? Begini Penjelasan Berdasarkan Aturan Permenaker

- 7 April 2023, 20:15 WIB
Simak cara menghitung THR karyawan jelang Idul Fitri 2023.
Simak cara menghitung THR karyawan jelang Idul Fitri 2023. /Unsplash/Mufid Majnun/

SEMARANGKU -  Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi pendapatan tidak tetap yang diberikan perusahaan kepada karyawannya menjelang perayaan hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri.

Tapi apakah anak dengan status magang di perusahaan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)?

Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Pasal 2 ayat (2) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di perusahaan, menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Mencairkan THR PNS 2023, Berapa Nominalnya? Simak Disini

Sedangkan, karyawan Magang memiliki status atas dasar perjanjian pemagangan dengan waktu tertentu dan bukan perjanjian kerja.

Dalam artinya, karyawan Magang tidak menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Umumnya, pegawai Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah.

Sehingga dalam pernyataan dan ketentuan yang sudah dijelaskan dalam Permenaker Pasal 2 ayat (2) Nomor 6 Tahun 2016, dapat dinyatakan jika Karyawan magang tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR).

Dikarenakan status karyawan Magang tidak termasuk dalam karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x