SEMARANGKU - Simak penjelasan fiqih seputar Ramadhan, hukum membayar fidyah dengan menggunakan uang tunai, apakah boleh?
Jumhur Ulama memiliki pendapatnya masing-masing akan hukum membayar fidyah dengan uang tunai yang tentunya akan menjawab pertanyaan tersebut.
Apa itu fidyah?
Fidyah merupakan denda atau pengganti puasa Ramadhan yang dibebankan oleh beberapa orang dengan kriteria khusus yang mana orang tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan.
Beberapa orang yang diberikan keringanan tidak melaksanakan puasa Ramadhan tersebut diantaranya yaitu orang yang sedang sakit berkepanjangan atau yang kemungkinan sembuhnya kecil, orang yang sudah tua (lansia) yang mana jika melakukan puasa tidak mampu sempurna, dan lain sebagainya yang kondisi orang tersebut tidak mampu melaksanakan puasa secara permanen atau total.
Hukum membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan ini sudah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an yaitu pada surah Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
أَيَّامًا مَّعْدُودٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ