SEMARANGKU - Fiqih seputar Ramadhan tentang bagaimana cara qadha puasa Ramadhan yang benar. Apakah harus secara berurutan atau boleh terpisah-pisah? Simak penjelasannya.
Qadha puasa atau mengganti puasa dilakukan oleh seorang muslim baik muslim laki-laki ataupun muslim perempuan yang berhalangan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Qadha puasa ini sifatnya wajib karena mengganti puasa Ramadhan yang belum terlaksana di luar bulan Ramadhan. Jumlah qadha puasa mengikuti jumlah puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan, semisal 10 hari jadi harus mengqadha puasa tersebut selama 10 hari.
Sebagaimana yang termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi,
أَيَّامًا مَّعْدُودٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.